Haji 2021 Dibatalkan, Simak Tujuh Tahapan Pengembalian Setoran Bipih dan Dokumen yang Harus Disiapkan Jemaah

5 Juni 2021, 14:09 WIB
Foto ilustrasi. Haji 2021 Dibatalkan, Simak Tujuh Tahapan Ambil Setoran Pelunasan Bipih dan Dokumen yang Harus Disiapkan /Foto : Ilustrasi/kemenag.go.id

POTENSI BISNIS – Keberangkatan Jemaah Haji 2021 resmi dibatalkan, namun bagi Jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dapat menarik kembali setoran pelunasan tersebut.

Meski setoran tersebut diambil kembali, namun jemaah tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M.

Keputusan pembatalan tersebut disampaikan oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam telekonferensi dengan media di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.

Menurutnya keputusan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M ialah demi keselamatan jiwa Jemaah di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Sabtu 5 Juni 2021: Elsa dan Mama Sarah Panik, Andin Tahu Reyna Anak Kandungnya

“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jemaah, Pemerintah memutuskan bahwa tahun ini tidak memberangkatkan kembali jemaah haji Indonesia,” kata Yaqut, dikutip Potensibisnis.com dari situs resmi Kemenag.

Oleh karena itu pemerintah pun mengeluarkan kebijakan terkait setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan oleh Jemaah.

Di mana calon jemaah haji yang batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan.

Baca Juga: Klaim Kode Redeem ML Sabtu 5 Juni 2021: Dapatkan Diamond Gratis dan Skin Permanen

Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, di Jakarta, Jumat 4 Juni 2021.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ujarnya.

Baca Juga: 20 Ucapan Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bisa Dibagikan di Sosial Media untuk Peringatinya

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” sambungnya.

Dia juga menambahkan jika tahapan pengembalian setoran pelunasan Jemaah diperkirakan berlangsung selama sembilan hari.

“Dua hari di Kankemenag Kab/Kota. Tiga hari di Ditjen PHU. Dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan, dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah,” katanya.

Berikut adalah tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1442 H/2021 M:

1. Ajukan permohonan secara tertulis terkait pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.

Dalam melakukan permohonan ini, Anda akan diminta untuk menyertakan beberapa dokumen, seperti bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Lalu fotokopi KTP dan buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji, di mana Anda juga akan diminta untuk memperlihatkan yang aslinya.

Selain itu, nomor telepon yang bisa dihubungi.

2. Permohonan tersebut akan melalui verifikasi dan validasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Setelah itu Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat, jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah.

3. Permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis akan dilanjutkan oleh Kepala Kankemenag Kab/Kota untuk selanjutnya dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

4. Setelah Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih, maka yang akan dilakukan adalah mengkonfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

5. Permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis diajukan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

6. Transfer akan segera dilakukan ke rekening Anda jika BPS Bipih telah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, lalu konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT akan dilakukan.

7. Anda sebagai Jemaah akan menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler