Catat! Jadwal Pemberian THR 2021 dan Gaji ke-13 ASN, Jokowi Sudah Teken PP Tersebut

29 April 2021, 14:00 WIB
Presiden Jokowi sudah menandatangani PP pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN.* /YouTube/Sekretariat Presiden


POTENSI BISNIS - Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk seluruh aparatur negara sudah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Peraturan Pemerintah tersebut pun sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 28 April 2021.

"Saya telah menandatangani PP yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN baik itu PNS, CPNS, TNI/Polri dan pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, sudah saya tandatangani," kata Presiden Jokowi disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk ASN, Menkeu Sri Mulyani Anggarkan THR 2021 Rp45,4 Triliun

Baca Juga: Sinopsis Love Story The Series Kamis 29 April 2021: Demi Kesenangan Argadana, Ken dalam Bahaya

Jokowi mengatakan, pemberian THR ini menjai program pemerintah untuk meingkatkan konsumsi dan daya beli masyarakat, yang dapat mengungkit juga menggerakkan konsumsi.

Selain itu, momentum konsumsi tinggi di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, Presiden berharap dapat turut memulihkan kegiatan sektor-sektor perekonomian juga menggerakan konsumsi domestik.

"Kita harapkan ini bisa segera dinaikkan pertumbuhan ekonomi kita," kata Jokowi.

Baca Juga: Rasa Khawatir Jokowi Jelang Mudik Lebaran 2021, Ini Perintahnya Kepada Para Kepala Daerah

Jokowi menegaskan, THR akan dibayarkan sejak 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2021/1442 H.

Sedangkan, untuk pemberian gaji ke-13 akan disalurkan menjelang tahun ajaran baru untuk pelajar.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021, pemerintah mentargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2021.

Baca Juga: RAMALAN ZODIAK Besok, Jumat 30 April 2021: Scorpio, Libra dan Pisces Bertemu Seseorang yang Tak Terduga

Dan itu, tercatat dapat mencapai 4,5 sampai 5,5 persen setelah pada ekonomi domestik terkontraksi hingga minus 2,07 persen.

Pemerintah juga telah menerbitkan ketentuan pembayaran THR untuk korporasi melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler