Pengesahan STNK Online akan Berlaku Mulai Mei Mendatang, Simak Penjelasannya

17 Februari 2021, 18:10 WIB
Dadang Romansyah menunjukan STNK kalau motor yang terbakar itu adalah miliknya. /Priangantimurnews/AGUS/

POTENSI BISNIS – Setelah kebijakan baru ujian teori pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan secara online.

Kini hal yang sama direncanakan untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Pelayanan secara daring atau online ini dilakukan guna mengurangi interaksi antara petugas dengan masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Sah! 45 PP Turunan UU Cipta Kerja Diteken Menkumham, dan Empat Perpres

Selain itu, hal tersebut juga sejalan dengan program Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan itu semua dalam Rapim Polri di Mabes Polri Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.

“STNK kita bikin secara daring merespon pandemi Covid, program Presisi bapak Kapolri, tren internet of things, evaluasi program terdahulu tentang fitur identifikasi dan keamanan,” ujar Irjen Istiono.

Baca Juga: Kemendagri: Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Tahun 2020 akan Dilakukan Virtual dan Bertahap

Rencananya mulai 21 Mei 2021, layanan pengesahan STNK secara daring ini akan diluncurkan.

Prosesnya hampir sama dengan perpanjangan SIM online yaitu, mengunduh aplikasi perpanjangan, mengisi data diri, sampai melakukan pembayaran melalui bank.

“Samsat digital nasional, ini fungsinya sebagai sarana pengesahan STNK. Alur sama juga unduh aplikasi sampai validasi sampai pengesahan alur pembayaran STNK,” katanya, dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Perpanjangan SIM Online akan Diberlakukan Pelayanan Mulai April Mendatang

Istiono juga meminta kepada para Kapolda agar bisa turun ke lapangan untuk memeriksa kesiapan layanan STNK terbaru ini, karena bersentuhan dengan institusi lain.

“Kapolda nanti rekan-rekan saja turun ke lapangan untuk konfirmasi kesiapan Samsat online terkait dengan Dispenda dan Jasa Raharja, karena kalau SIM ini wilayah kita. Kalau Samsat sudah teregistrasi dengan tiga lembaga ini,” katanya.

Perlu diketahui STNK adalah tanda bukti pendaftaran dan pengesahan suatu kendaraan bermotor berdasarkan identitas dan kepemilikannya yang telah didaftar yang diterbitkan oleh SAMSAT.

Baca Juga: Ramalan zodiak Kamis 18 Februari: Taurus, Libra, Aries, Leo dan Scorpio Harus Berkaca pada Masa Lalu

SAMSAT ialah tempat pelayanan penerbitan/pengesahan STNK oleh 3 instansi: Polri, Dinas Pendapatan Provinsi, dan PT Jasa Raharja.

Nomor polisi dan masa berlaku yang tertera dalam STNK kemudian dicetak pada plat nomor untuk dipasang pada kendaraan bermotor bersangkutan.

Terkait kebijakan baru mengenai pengesahan STNK melalui online atau daring, sebenarnya polisi juga baru menerapkan kebijakan serupa untuk SIM.

Baca Juga: Arumi Bachsin Beberkan Kisah PDKT Emil Dardak ke Rumah, Akui Kaget Sang Suami saat 'Main' Ada yang Beda

Seperti diberitakan Potensibisnis.com sebelumnya, bagi yang ingin membuat SIM maka sebagai salah satu syarat, harus melakukan ujian secara online.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, mengatakan tes online yang nantinya akan berlaku hanya untuk ujian teori saja.

Sedangkan untuk ujian praktek, masyarakat tetap diminta hadir di tempat permohonan pembuatan.

"Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online. Tetapi ujian praktek harus tetap hadir. Karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," kata Istiono, di Jakarta, Jumat 5 Februari 2021.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler