SKB Seragam Sekolah Sudah Diterbitkan 3 Menteri, Satriawan Salim: Sanksinya Tidak Jelas

3 Februari 2021, 21:05 WIB
SKB Seragam sekolah di terbitkan tiga menteri.* /dok. Kemendikbud

POTENSIBISNIS – Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait seragam untuk peserta didik dan tenaga kependidikan.

Nampaknya tidak selalu menuai respon positif. Salah satunya adalah dari Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim.

Diketahui bahwa dalam SBK ini, bila ada yang melanggar maka Pemerintah Daerah (Pemda) nantinya akan memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan tenaga kerja kependidikan.

Baca Juga: Bupati Sabu Raijua Masih Berstatus WNA AS, Begini Penjelasan Mendagri

Lalu, Gubernur akan memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota, Kemendagri memberikan sanksi kepada gubernur.

Selain itu Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait BOS dan bantuan pemerintah lainnya.

Sedangkan, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

Baca Juga: Negara G7 Bersatu Kutuk Aksi Kudeta Militer Myanmar

Namun, menurut Satriwan Salim, dia justru khawatir jika SKB ini tidak akan implementatif, karena sanksi yang tidak jelas dan kurang tegas.

“Saya khawatir SKB ini tidak akan implementatif, karena sanksinya tidak jelas. Kita tahu dalam konteks otonomi daerah, sanksi apa yang bisa diberikan, tidak mungkin pemecatan atau sanksi yang keras sekalipun, paling hanya himbauan. Oleh karena itu, sanksinya tidak terlalu tegas,” ujar Satriwan, dikutip Potensibisnis.com dari ANTARA.

Selain itu ada hal lain yang membuatnya berfikir bahwa SKB ini akan kurang implementatif, ialah karena Permendikbud 45/2014 tentang seragam sekolah sendiri tidak direvisi.

Baca Juga: Orient Riwu Kore Bupati Terpilih Sabu Raijua WNA AS, Polisi Dalami Terkait Hal Itu

Permendikbud 45/2014 yang diterbitkan pada era Mendikbud Mohammad Nuh tersebut mengatur mengenai seragam sekolah.

Hal itu, memberikan peluang sekolah dan daerah untuk menerapkan himbauan menggunakan atau melarang jilbab bagi siswi.

Dalam lampiran Permendikbud tersebut juga secara rinci membahas mengenai jenis seragam, panjang dan pendek celana maupun baju yang digunakan, bahkan di dalamnya juga tentang pakaian seragam khas muslimah.

Baca Juga: Arab Saudi Larang WNA Asal 20 Negara Ini Masuk, Begini Konfirmasi Kemlu

“Jadi walaupun SKB sudah ditandatangani, tapi Permendikbud tetap ada. Nah Permendikbud ini yang menjadi acuan teknis sekolah dalam menentukan penggunaan seragam, karena berbicara teknis,” katanya.

Satriwan lebih menyarankan Kemendikbud agar memperkuat komite sekolah, karena komite sekolah yang dapat mengevaluasi dan memberikan masukan kebijakan pada satuan pendidikan dalam membuat aturan.

Seperti yang diberitakan Potensibisnis.com sebelumnya, Tiga menteri yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SKB tentang seragam sekolah pada Rabu 3 Februari 2021 di Jakarta.

“Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan agama dan seragam serta atribut dengan kekhususan agama,” kata Nadiem Makarim.

Dalam aturan tersebut Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan tribut dengan kekhususan agama.

Pemda dan sekolah juga wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama itu ditetapkan.

“Terakhir, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama itu, sesuai dengan kekhususan Aceh,” ujarnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler