Kasus Edhy Prabowo Seret Nama Baru Lagi, KPK Periksa Pejabat Bengkulu

30 Januari 2021, 06:00 WIB
Logo KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan. /Antara Foto/Sigid Kurniawan

POTENSIBISNIS – Kasus dugaan suap yang menjerat Edhy Prabowo menyeret nama pejabat pemerintahan. Pejabat di Daerah Provinsi Bengkulu. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri.

Isnan Fajri, diperiksa terkait dugaan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Baca Juga: Mulai 1 Februari 2021, Pemerintah Pungut Pajak Pulsa, Voucher Belanja, Hingga Token Listrik

Menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, jika Isnan Fajri diperiksa sebagai saksi.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi, pada Jumat 29 Januari 2021. Dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News.

Sebelumnya, Tim penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah dan Bupati Kaur Gusril Pausi, pada Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Heboh Kasus Pencurian dan Penjagalan Kucing di Medan, Sherina: Kejadian Ini Tidak Pantas Terjadi di Indonesia

"Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT (Suharjito-Direktur PT DPP)," kata Ali dalam keterangannya, Selasa 19 Januari 2021.

Seperti yang diberitakan Potensibisnis.com sebelumnya KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan.

Diduga hal itu untuk mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.

Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, istrinya Iis Rosyati Dewi, Safri, dan Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.

Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.

Dalam kasus ini Selain Edhy, terdapat enam orang yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF).

Ada pula Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), swasta/Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).

Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler