Mulai 1 Februari 2021, Pemerintah Pungut Pajak Pulsa, Voucher Belanja, Hingga Token Listrik

- 29 Januari 2021, 17:05 WIB
MENKEU RI Sri Mulyani Indrawati
MENKEU RI Sri Mulyani Indrawati /Kemenkeu.go.id/Biro KLI/Faiz/.*/Kemenkeu.go.id/Biro KLI/Faiz

POTENSIBISNIS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan keputusan tentang penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher belanja, kartu perdana dan token listrik, mulai 1 Februari 2021.

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.

“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucher perlu mendapat kepastian hukum," demikian bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021 itu seperti dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: Menunggu Kepastian Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3, Begini Kata Menaker Ida

Pertimbangan lain dalam menerapkan regulasi baru itu adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.

Penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.

Selain itu penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN. Sedangkan untuk voucher meliputi voucher belanja (gift voucher), voucher aplikasi atau konten daring, termasuk voucher permainan daring (online game).

Baca Juga: Catat ya! Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda E-TLE

Dalam pasal 4 disebutkan, PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah