Catat ya! Ini Jenis Pelanggaran dan Besaran Denda E-TLE

- 29 Januari 2021, 13:20 WIB
Denda bagi pelanggar lalu lintas/
Denda bagi pelanggar lalu lintas/ /PMJ News

POTENSIBISNIS.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mempunyai salah satu program prioritas yakni Polisi Lalu Lintas (Polantas) nantinya tidak akan melakukan penilangan lagi di lapangan. Sebagai gantinya tindak penilangan akan menggunakan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (e-TLE).

Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan dengan e-TLE semua pelanggaran lalu lintas dapat termonitor secara bersamaan, terawasi 24 jam penuh, lalu dapat dijadikan bukti valid dalam persidangan serta jumlah personel Polantas yang bertugas di lapangan dapat diminimalisir.

“Ini dapat meminimalisir kemacetan, karena tidak melakukan pemberhentian kendaraan di jalan,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Jumat 29 Januari 2021.

Baca Juga: Kunjungan Pertama Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Bersilaturahmi ke Kantor PBNU

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT UMKM BPUM Kemenkop akan Dilanjutnya 2021, Begini Bocorannya

Di beberapa wilayah seperti DKI Jakarta telah memberlakukan sistem tilang elektronik, kamera CCTV telah terpasang, dan akan dilakukan penambahan guna memantau para pelanggar di jalan utama atau protokol. Setiap pelanggar akan mendapat surat tilang yang dikirim sesuai alamat di STNK.

Sistem tilang elektronik tetap mengikuti Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut sudah dijabarkan denda maksimal dari pelanggaran lalu lintas.

Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI. Sanksinya, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI akan dikenakan ancaman hukuman yang sama.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Live Streaming RCTI, Andin Marah Besar dan Bawa Amplop Coklat, Cerai dengan Al?

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah