Keji! Suami di Sumbar Perkosa Perempuan Dibantu Sang Istri

27 Januari 2021, 21:05 WIB
Ilustrasi: pemerkosaan* /PMJ News

POTENSIBISNIS.COM - Sepasang suami istri melakukan tindakan keji pemerkosaan, dimana AF (36) memperkosa korban S (26). Peristiwa ini terjadi di Bukittinggi, Sumatera barat dan pelaku AF saat memperkosa korban dibantu oleh istrinya YN (40).

Kejadian bermula saat YN memergoki hubungan suaminya AF dengan S. YN justru meminta korban S datang ke rumahnya. Setelah S tiba YN malah menyuruh AF yang telah menunggu di kamar untuk memperkosa korban.

Aksi bejat AF dan YN dilakukan karena YN sang istri, takut diceraikan oleh suaminya AF.

Baca Juga: Golongan yang Tidak Dapat Vaksin Covid-19 Jenis Sinovac di Indonesia, Anda Termasuk?

Kasat Reskrim Polres Kota Bukittinggi, AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan, fakta itu terungkap usai pihaknya memeriksa pelaku AF bersama istrinya YN.

"Perbuatan asusila AF ini telah dilakukan sejak 2018 lalu. Korban saat itu tidak berani melaporkan karena terus diancam pelaku," ungkap AKP Chairul dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Rabu 27 Januari 2021.

Korban S sendiri baru melaporkan peristiwa keji itu kepada polisi pada tanggal 19 Januari 2021 atas laporan nomor LP/18/I/2021/SPKT Polres Bukittinggi.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Uang Rp1,4 Triliun Gratis, Hanya dengan Mengikuti Sayembara Ini

Chairul mengatakan hal ini karena AF mengancam akan membunuh orangtua korban dan akan menyebarkan foto dan video syur mereka jika korban berani melaporkan kejadian itu kepada orang lain.

Chairul melanjutkan, saat melakukan pemerkosaan pelaku diduga merekam adegan tersebut.

"Kemudian AF juga sering meminta korban untuk mengirimkan video syur korban melalui pesan WhatsApp. Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, korban mengirimkan video syur kepada AF," ujar Chairul.

Baca Juga: Kemunculan Virus Nipah Menggemparkan Dunia, Indonesia Harus Waspada, Kenali Gejalanya Sejak Dini

Perbuatan bejat tersangka terhadap korban terakhir kali dilakukan pada Jumat 11 Desember 2020 yang lalu.

"Dari hasil pemeriksaan korban, diduga pelaku melakukan tindakan tersebut terakhir kali pada yang terjadi pada Jumat, 11 Desember 2020 di dalam kamar rumah pelaku. Kejadian ini sudah berlangsung sebanyak dua kali," ujar Chairul.

Akibat perbuatannya AF dijerat Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara. Sementara istri pelaku, sedangkan YN diancam pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun karena telah memaksa korban S untuk diperkosa oleh suaminya.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler