Buntut Kasus Rizieq Shihab, Kini Dirut RS Ummi Ikut jadi Tersangka

11 Januari 2021, 18:35 WIB
Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat (kanan) bersama dengan Direktur Umum, Najamudin (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kota Bogor pada Senin 30 November 2020. /ANTARA

POTENSIBISNIS - Direktur Utama (Dirut) RS Ummi, Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang menjeratnya buntut dari pemeriksaan kesehatan Rizieq Shihab. 

Dia ditetapkan sebagai tersangka karena kasus dugaan pidana menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular berkenaan swab test (tes usap) terhadap Rizieq Shihab.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan total terdapat tiga orang yang statusnya naik menjadi tersangka setelah gelar perkara.

Baca Juga: Beri Izin Pengunaan Darurat Vaksin Sinovac, Kepala BPOM: Ada Efek Samping, Dapat Disembuhkan

Selain Habib Rizieq Shihab dan dokter Andi, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas nama Rizieq, dr Tatat dan Hanif Alatas," kata Andi Rian dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews, Senin 11 Januari 2021.

Setelah penetapan ketiga orang tersebut sebagai tersangka, polisi berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap mereka.

Baca Juga: Usai Gelar Perkara, Habib Rizieq ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus RS UMMI

"Minggu ini rencananya pemeriksaannya ya," ucapnya. 

RS Ummi dilaporkan dengan nomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA, yakni dengan pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Rizieq Shihab meminta keluar dari Rumah Sakit UMMI Bogor. Hal tersebut dilakukanya tanpa sepengetahuan pihak kepolisian atau pun Satgas Penanganan Covid-19 Bogor.

Namun, Andi Tata berdalih jika pihak rumah sakit tak bertanggungjawab jika pasien memaksa pulang.

"RS UMMI tidak bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pada pasien yang memaksa pulang. Oleh karenanya, pasien bersedia menandatangani dokumen bahwa kepulangan sepenuhnya atas kemauan pasien dan keluarga," ungkap Andi Tata. 

Menurutnya RS UMMI telah meminta kepada Rizieq dan keluarganya untuk menunggu hasil pemeriksaan terlebih dahulu. Namun pihak keluarga tetap kekeh untuk Rizieq agar dapat pulang.

"Pasien dan keluarga pada Sabtu (28 November 2020) malam menginformasikan ke pihak rumah sakit untuk meminta pulang atas permintaan sendiri. Pihak RS mengedukasi mengenai pemeriksaan yang belum ada hasil, tapi keluarga tetap memilih opsi untuk pulang," ujarnya.

Pihaknya menegaskan, situasi itu membuat pihak rumha sakit berlepas tangan bila terjadi sesuatu terhadap Rizieq, karena mereka telah mengikuti peraturan dari rumah sakit.

"Istilah di rumah sakit kejadian tersebut merupakan pulang atas permintaan sendiri, bukan RS yang memulangkan," ucapnya.

Sementara itu, Kapolres Bogor Kota, Kombes Hendri Fiuser menyebut Rizieq meninggalkan RS UMMI, Sabtu, 28 November 2020, pukul 20.50 WIB. Rizieq diduga meninggalkan RS UMMI melalui gudang obat.

"Bahwa Saudara MRS (Muhammad Rizieq Shihab) telah meninggalkan RS UMMI (kemarin) sekitar pukul 20.50 WIB melalui pintu belakang, diduga melalui gudang obat RS UMMI," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser dalam keterangan tertulisnya.

Hendri menjelaskan, keterangan itu didapatkan polisi setelah berkoordinasi dengan pihak keamanan RS UMMI.

"Setelah dicek oleh security pada pukul 21.45 WIB bahwa keduanya telah meninggalkan kamar rumah sakit. Info yang diperoleh demikian, namun untuk pastinya pihak RS yang lebih tahu," kata Hendri.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler