Rekrutmen Seleksi PPPK 2021, Ini Ketentuan Wajib Diketahui Sebelum Daftar dan Persyaratan Lengkapnya

18 Desember 2020, 16:45 WIB
Seleksi PPPK 2021 /Tangkapan Layar Pengumuman Seleksi PPPK 2021/Hanisaul Khoiriyah


POTENSIBISNIS - Untuk mengikuti peserta yang ikut seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021,jangan lupa untuk memenuhi persyaratannya terlebih dahulu.

Hal tersebut dilakukan agar Anda bisa lolos rekrutmen seleksi PPPK 2021 dengan mudah sesuai dengan kriteria.

Selain itu, seleksi PPPK 2021 ini memberikan kesempatan bagi para guru honorer, untuk mengikutinya.

Baca Juga: Dihujat Netizen, Rina Nose: nge-Swab Sambel Cireng Pake Rapid Antigen, Hasilnya Dua Garis

Sebelum ikut seleksi CPNS 2021, alangkah baiknya penuhi dulu persyaratan berikut ini:

1. Berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sebagai contoh, usia pensiun untuk guru berstatus PNS adalah 60 tahun. Artinya, pelamar berusia 59 tahun masih diperkenankan untuk ikut seleksi

2. Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat, baik sebagai PNS, PPPK, Anggota Kepolisian, maupun pegawai swasta

3. Tidak pernah dipidana

Baca Juga: Terkejut! Inul Daratista saat Melihat Suaminya, Adam Suseno Tampil Begini

4. Bukan merupakan anggota maupun pengurus parpol dan tidak ikut serta dalam tindakan politik yang bersifat praktis

5. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
Misalnya saja, pendidikan terakhir untuk guru adalah S1 atau D4

6. Mempunyai sertifikasi keahlian tertentu dari lembaga profesi yang berwenang.

Selain persyaratan di atas, Anda juga harus tahu alur pendaftaran seleksi PPPK 2021 berikut ini:

Baca Juga: Tips Membeli Sepeda Sesuai Kebutuhan, Awas! Salah Pilih

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan

Baca Juga: Terdakwa Ujaran Kebencian, Ruslan Buton Resmi Keluar Rutan: Saya Berjanji Tak akan Melarikan Diri

- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan log in di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan Rp1 Juta Tahap 3 dari Kemendikbud, Cek dengan NIK di apb.kemdikbud.go.id

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemdikbud

Tags

Terkini

Terpopuler