Soal Demo Bebaskan Habib Rizieq Shihab, MUI: FPI Harus Beretika

17 Desember 2020, 20:00 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari WIB. /

POTENSIBISNIS - Informasi rencana unjuk rasa atau demo pada hari Jum'at, 18 Desember 2020 mendapat tanggapan dari pengurus MUI.

Kabar yang beredar, demo akan diikuti oleh beberapa organisasi kemasyarakatan atau ormas di Istana Merdeka Jakarta.

Ormas tersebut diantaranya, FPI, Persaudaraan Alumni (PA) 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama.

Baca Juga: Dana Desa Rp47,25 Triliun, Gus Menteri: Genjot Kades agar Cepat Direalisasikan

Dewan Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (DPP MUI), meminta Front Pembela Islam (FPI) dan ormas lainnya untuk tidak melakukan Demo.

Hal tersebut, disampaikan oleh Sekjen DPP MUI Amirsyah Tambunan, dikarenakan demo tidak bisa dihindarkan dari kerumunan dan berpotensi tertular Covid.

"Saya minta dengan sangat para pihak harus menahan diri dari kerumunan. Karena demo tidak bisa menjaga diri dari kerumunan yang berpotensi tertular COVID-19," ucap Amirsyah.

Baca Juga: Cengeng! Banser Jabar ke Ridwan Kamil, Yudi: Itu Tugas Emil Jangan Menyalahkan Pihak-pihak Lain

Amirsyah, berpendapat bahwa massa FPI bisa melakukan demo atau menyampaikan tuntutan dengan cara lain.

Menurutnya, rencana demo yang akan dilakukan FPI terkait pembebasan Habib Rizieq Shihab harus beretika.

"Rencana aksi turun ke lapangan yang dilakukan FPI harus lebih beretika, mengingat situasi pandemi dan COVID-19 semakin tinggi," sambung Amirsyah.

Baca Juga: Ramai-ramai Kirim Doa, Sahrul Gunawan Dibantu Alat Pernafasan Terbaring di RS Usai Menang di Pilkada

Baca Juga: Seperti Merendahkan Ciptaan Tuhan, Gatot Nurmantyo Minta Istilah Kadrun dan Kampret Diganti Ini

Baca Juga: 5 Cara Budidaya Tanaman Hias untuk Pemula, Trend Usaha 2021 yang Wajib Dicoba

Bahkan, Amirsyah menyarankan demo tersebut atau menyampaikan tuntutan bisa dilakukan melalui media sosial atau surat resmi kepada lembaga terkait.

Namun, menurut Amirsyah, hal tersebut tidak melupakan prosedur hukum dan juga pimpinan FPI dapat bersilaturahmi dengan pihak tertentu, tentu dengan protokol kesehatan. ***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler