Larang Perayaan Natal dan Tahun Baru, Luhut: Terutama di Rest Area, Hotel, dan Tempat Wisata

- 17 Desember 2020, 16:20 WIB
Menko Luhut Panjaitan.*
Menko Luhut Panjaitan.* /ANTARA

POTENSIBISNIS – Pemerintah melarang melakukan perayaan Hari Raya Natal dan tahun baru di tepat umum. Kebijakan itu bagai buah simalakama.

Bahkan, untuk berlibur pun harus melalui persyaratan ketat, ke Bali misalnya. Wisatawan wajib menjalani tes Polymerase Chain Reaction (PCR) atau Rapid Tes.

Tes PCR bagi yang menggunakan pesawat terbang, disertai mengisi e-HAC Indonesia sebelum keberangkatan. Sementara Rapid Tes jika menggunakan perjalanan darat dan laut.

Baca Juga: Usut Kasus 6 Laskar FPI, Jokowi Didesak Bentuk TGPF, Politisi PKS Singgung Pendeta Yeremia di Papua

Sebagaimana dikutip PotensBisnis.com dari Antara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan PCR dan rapid antigen persyaratan yang harus dipenuhi wisatawan.

Tes dilakukan dua hari sebelum berangkat, itu diantara aturan untuk dapat mengunjungi Pulau Bali saat libur akhir tahun.

Luhut juga meminta protokol kesehatan di Bali diperketat. Terutama di tempat peristirahatan (rest area), hotel, dan tempat wisata.

Baca Juga: 5 Cara Budidaya Tanaman Hias untuk Pemula, Trend Usaha 2021 yang Wajib Dicoba

Di tempat terpisah, Gubernur Bali, Wayan Koster juga melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya serta mabuk minuman keras.

Halaman:

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x