Fakta Terbaru Kasus Habib Rizieq Terkait Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan hingga Ditahan

14 Desember 2020, 12:30 WIB
Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.* /galamedia/

POTENSIBISNIS – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab belum lama ini dijadikan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kerumunan di Petamburan.

Habib Riziq Shihab (HRS) pun telah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, dan saat mendekam di Rutan Narkoba.

Seperti diketahui sebelumnya, Rizieq Shihab menikahkan putrinya, bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas FPI, di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Besaran Dana PIP 2020 Rp1 Juta, Ini Cara Aktivasi KIP dan Syarat Penerima Cek pip.kemdikbud.go.id

Pernikahan itu berlangsung pada Sabtu 14 November 2020. Kegiatan itu dihadiri oleh simpatisan hingga ribuan yang menyebabkan kerumunan.

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kerumunan di Pertamburan Jakarta Pusat ke tingkat penyidikan, setelah polisi memeriksa mulai dari sekuriti hingga Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Seperti dikabarkan sebelumnya, bahwa Habib Rizieq menyerahkan diri ke kepolisian pada Sabtu 12 Desember 2020.

Baca Juga: Kabar Duka Menyelimuti Persib Bandung, Sosok Kiper Disiplin Meninggal Dunia

Berikut fakta-fakta mengenai kasus Habib Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya;

1. Kesehatan Habib Rizieq Shihab

Usai Rizieq menyerahkan diri, maka sesuai protokol kesehatan sebelum melakukan pemeriksaan, penyidik harus menjalankan protokol kesehatan dengan melakukan rapid tes swab antigen terhadap Habib Rizieq Shihab.

Diketahui dari hasil pemeriksaan kesehatan tersebut Rizieq Shihab dinyatakan negative Covid-19 dan dalam kondisi sehat.

Hal ini sesuai dengan yang diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020.

"Jadi dari hasil tersebut, yang bersangkutan (MRS) negatif," katanya.

2. Pengajuan Praperadilan

Seperti diketahui, setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 11.30 WIB siang hingga pukul 22.00 WIB malam di Polda Metro Jaya, tersangka Habib Rizieq akhirnya ditahan.

Habib Rizieq dikawal petugas Polda Metro Jaya pada Minggu sekitar pukul 00.30 WIB dini hari, turun dari ruang penyidikan dan langsung masuk ke mobil tahanan.

Tim pengacara Muhammad Rizieq Shihab mengajukan praperadilan untuk kasus tersebut.

"Iya pasti. Kita ajukan pra peradilan. Tapi kita akan koordinasi dulu dengan Munarman utuk menentukan langkah," tutur Alamsyah Hanafiah di Polda Metro Jaya, tak lama setelah Habib Rizieq dibawa dengan mobil tahanan ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, Minggu 13 Desember 2020.

Pra peradilan adalah hak hukum tersangka Habib Rizieq. Pengacara melihat ada celah untuk memanfaatkan fasilitas hukum tersebut terhadap langkah kepolisian menahan kliennya.

3. Ketiga Tersangka Lain Menyerahkan Diri

Dikabarkan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan bahwa Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka diduga pelanggaran protokol kesehatan pada 14 November 2020 lalu.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Kemudian setelah Habib Rizieq Shihab menyerahkan diri terdapat tiga dari lima tersangka lain dalam kasus kerumunan di Petamburan tersebut yang menyerahkan diri didampingi oleh pengacara.

"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," kata Yusri pada Minggu, 13 Desember 2020.

Ketiga orang tersebut di antaranya adalah Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Habib Idrus selaku kepala seksi dan Ali bin Alwi alatas sebagai sekretaris panitia.

3. Ketiga Tersangka itu Tidak Ditahan

Pemeriksaan terhadap tiga tersangka yakni Haris Ubaidillah, Ali Alwi Alatas, dan Idrus terkait kasus kerumunan di Petamburan oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya rampung. Hasilnya, polisi tak menahan ketiga pentolan FPI sekaligus rekan Rizieq Shihab itu.

"Setelah proses administrasi selesai, mereka diperbolehkan pulang. Enggak ditahan seperti harapan mereka," ujar Aziz Yanuar kuasa hukum Rizieq Shihab dan tiga tersangka tersebut, Senin, 14 Desember 2020.

Mereka tak ikut ditahan bersama Habib Rizieq karena hanya dijerat dengan Pasal 93 UU Kekarantinaan nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

5. Rizieq Shihab Dijerat Hukum Pasal

Habib Rizieq Shihab ditetap sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, pada Sabtu 12 Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Dengan mengunakan Pasal 160 KUHP Rizieq terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Sedangkan Pasal 216 KUHP ancaman hukuman pidana 4 bulan 2 minggu.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan terdapat beberapa alasan penahanan Habib Rizieq.

"Penahan itu dilakukan karena ada dua faktor, yaitu objektif dan subjektif. Alasan ojektif ancaman penjara lima tahun. Sedangkan alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," kata Argo pada Minggu 13 Desember 2020.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler