Belum Terdaftar BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Non PNS di Simpatika, Perhatikan Hal Berikut ini

9 Desember 2020, 15:10 WIB
Bantuan Guru Madrasah /Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT/

POTENSIBISNIS – Banyak dari pada Anda yang bertanya-tanya mengapa anda tidak atau belum terdaftar sebagai penerima BSU Guru Madrasah dan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS.

Sementara sekarang ini banyak Guru Agama non PNS yang sedang menunggu Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah.

Dikabarkan BSU bagi guru madrasah dan guru PAI Non PNS ini akan segera cair. Pencairan BSU diharapkan sudah bisa diterima para guru honorer mulai Jumat 11 Desember 2020 mendatang atau paling lambat Senin depan.

Baca Juga: Cek Penyebab Gagal Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta, Ternyata Ini

Dikutip Potensibisnis dari Kemenag, Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani pada Senin 7 Desember 2020 bertempat di Jakarta mengatakan bahwa guru madrasah dan guru PAI non PNS penerima BSU, akan dibukakan rekening baru oleh bank penyalur.

Pertama yang harus Anda lakukan adalah pastikan dulu bahwa Anda memang benar belum terdaftar sebagai BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Non PNS dengan mengakses situs simpatika.kemenag.go.id

Bila setelah di cek memang belum ada, maka Anda bisa menghubungi pimpinan madrasah tempat Anda mengajar, namun sebaiknya Anda perhatikan dulu beberapa hal berikut ini.

Penerima bantuan subsidi upah guru honorer ialah guru yang tercatat di Emis, Simpatika, atau SIAGA. Tak hanya itu, mereka juga merupakan guru yang telah diverifikasi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan.

Baca Juga: Cara Mudah Cek BSU Guru Madrasah dan Guru PAI Non PNS di Simpatika, Langsung Download Dokumen Ini

Dikutip Potensibisnis.com dari Fix Indonesia, Guru dan tenaga kependidikan (GTK) madrasah yang terdaftar di Simpatika Kemenag harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020- 2021 pada Simpatika Kemenag.

Guru yang akan mendapatkan BSU adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta dan juga tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

BSU diberikan kepada guru madrasah dan guru PAI Non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah, seperti subsidi upah untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Mengejutkan! Ini Hitungan Kasar Korupsi Mensos Juliari Batubara, Tilep Rp 10 Ribu per Paket Sembako

Diketahui, Kementerian Agama telah mengalokasikan anggaran besar dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terkait dengan pendidikan agama dan keagamaan. Total alokasi anggaran yang diamanahkan ke Kementerian Agama mencapai Rp5,7 triliun.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler