Apakah Menyentuh Kulit Istri Membatalkan Wudhu? Ini Jawabannya Menurut Ustadz Abdul Somad

- 2 Agustus 2021, 21:28 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri, Apakah Menyentuh Kulit Istri Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasannya Menurut Ustadz Abdul Somad
Ilustrasi pasangan suami istri, Apakah Menyentuh Kulit Istri Membatalkan Wudhu? Simak Penjelasannya Menurut Ustadz Abdul Somad /Meruyert/Pexels

"Saya pakai mazhab Syafi'i asal bersentuh sama perempuan batal, saya ambil wudhu lagi. Tapi saya tak menyalahkan kawan saya yang Muhammadiyah, yang Muhammadiyah itu dipakainya tarjih. Muhammadiyah pakai Majelis Tarjih, Muhammadiyah pakai Majelis Tarjih ditarjihkannya Maliki. Kalau bernafsu baru batal, kalau tak bernafsu tak batal." jelas Ustadz Abdul Somad.

Maka dalam hal ini suami istri yang bersentuhan, membatalkan wudhu atau tidak tergantung kepada mazhab masing-masing.

Jika mengikuti mazhab Syafi'i maka hukumnya batal, jika ikut mazhab Maliki asalkan tidak muncul syahwat tidak masalah.***(Lyrene Widia/Portal Jember)

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x