Jika mazhab Hanafi menyatakan tidak batal, maka berbeda dengan mazhab Syafi'i yang menyatakan bahwa lawan jenis yang bukan mahram jika bersentuhan wudhunya akan batal sekalipun hubungannya adalah suami dan istri.
Imam Syafi'i (Batal tapi...)
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, "kata mazhab Syafi'i batal, asal bersentuh kulit batal kecuali sama mahram. Kenapa? karena, pokok bersentuh kulit hati-hati."
Menurut mazhab Syafi'i yang tidak membatalkan wudhu adalah mahram. Sehingga dengan siapapun itu selain mahram wajib berwudhu lagi jika bersentuhan, karena hukumnya batal.
Hal ini berbeda dengan yang ditetapkan oleh mazhab Maliki, jika suami istri ketika bersentuhan timbul syahwat atau nafsu maka batal wudhunya.
Akan tetapi jika tidak bersyahwat tidak membatalkan wudhu meski bersentuhan.
Madzhab Maliki (Batal jika ada syahwat, tapi...)
"Mazhab Maliki, kalau bersyahwat batal kalau tak bersyahwat tak batal" kata Ustadz Abdul Somad, sebagaimana diberitakan sebelumnya di portaljember.com artikel yang berjudul "Suami Istri Jika Bersentuhan Apakah Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad"