Berwudhu pada dasarnya adalah proses mensucikan diri dari hadats atau najis kecil. Berwudhu juga menjadi salah satu syarat, ketika seseorang akan menunaikan sholat atau akan membaca Al-Quran.
Jika seseorang terkena hadats kecil maka ia harus berwudhu untuk mensucikan dirinya lagi. Namun jika tidak memungkinkan untuk berwudhu, mensucikan diri juga dapat dengan tayamun.
Mengacu kepada pertanyaan apakah suami istri yang bersentuhan wudhunya akan batal, maka simak penjelasan Ustadz Abdul Somad berikut ini, yang dilansir PORTAL JEMBER dari kanal YouTube Ustadz Menjawab yang diunggah pada 28 Februari 2018.
Penjelasan Ustadz Abdul Somad akan berdasar kepada beberapa mazhab, yang masing-masing memiliki tafsir yang berbeda terkait pertanyaan tersebut.
Oleh sebab itu antara mazhab yang satu dengan yang lainnya tentu akan berbeda cara menyikapinya.
Madzhab Hanafi (Tidak Batal)
"Menyentuh perempuan itu batal atau tak batal? kata mazhab Hanafi tak batal," kata Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad menjelaskan, kenapa menurut mazhab Hanafi suami istri yang bersentuhan tidak membatalkan wudhu karena yang dimaksud bersentuhan adalah bersenggama atau berjimak.
Sedangkan jika bersentuhan biasa, tidak membatalkan wudhu.