Terungkap Fakta Baru! Kata Polisi ke Pendonasi Rp2 Triliun: Tidak Menangkap Tapi Mengundang

- 2 Agustus 2021, 20:01 WIB
Dirintel Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro bahkan menyebut Heriyanti sudah jadi tersangka.
Dirintel Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro bahkan menyebut Heriyanti sudah jadi tersangka. /Sumselprov.go.id/Instagram @warungjurnalis

POTENSI BISNIS - Polisi lantas melakukan penangkapan pada satu di antara anak mendiang Akidi Tio, atas dugaan penipuan.

Dirintel Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro bahkan menyebut Heriyanti sudah jadi tersangka.

"Kita melakukan upaya penegakan hukum terhadap adanya polemik komitmen sumbangan Covid-19 yang ditujukan ke Kapolda Sumatera Selatan," jelasnya.

Baca Juga: PPKM Darurat Level 4 Resmi Diperpanjang, Presiden Jokowi Ungkap Hal ini hingga Angka Kematian Tinggi

"Saat ini, tersangka inisial H sudah kita amankan dari lokasi," kata Kombes Ratno.

Ucapan itu diungkap saat konferensi pers bersama Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang pada Senin, 2 Agustus 2021.

Kemudian pernyataan terbaru dari Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Supriadi, menyebut saat ini masih dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 2 Agustus 2021: Tak Habis Pikir Ricky Rela Lakukan Ini, Kelicikan Elsa Justru Mengancam Jiwanya

Kombes Supriadi lantas memberikan pernyataan berbeda dengan Kombes Ratno. Dupriadi mentakan jika status anak Akidi Tio yang diamankan belum tersangka.

"Statusnya saat ini masih proses pemeriksaan. Belum (tersangka) " kata Kombes Supriadi.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x