POTENSI BISNIS - Hanya tinggal dua hari lagi, tepatnya mulai Senin 12 April 2021 pengajuan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A atau C kini bisa secara online.
Kemajuan dunia digital semakin mempermudah pelayaan, tak kecuali perpanjagan masa berlaku SIM.
Itu dilakukan Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri, guna melakukan peningkatan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat.
Baca Juga: Dilaporkan Pascagempa, Belasan Warga di Kabupaten Blitar Dirawat
Apalagi, di tengah situasi pandemi sekarang ini, Polri berupaya mengurangi interaksi langsung masyarakat dengan petugas di lapangan.
Korlantas Polri akan membuat fitur pelayanan registrasi melalui aplikasi untuk perpanjangan SIM dilakukan secara online.
Pemohon hanya tinggal menggunakan smartphone untuk mengurus keperluan SIM dengan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).
Baca Juga: Wapres Maruf Amin: Mudik Sunah, Menjaga Kesehatan Diri Hukumnya Wajib
Berkat aplikasi ini pula, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM.