Cara Membuat SIM Kini Mudah Hanya Gunakan HP, Mulai Berlaku 12 April 2021

- 10 April 2021, 09:12 WIB
Kartu SIM A dan SIM C.
Kartu SIM A dan SIM C. /Polresta Bogor


POTENSI BISNIS - Cara membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online, baik itu A maupun C kini lebih mudah.

Lantaran bisa daftar pembuatan SIM dengan menggunakan HP untuk mengurus keperluan SIM, dengan unduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi), berlaku mulai 12 April 2021 mendatang.

Dengan adanya Sinar, para pemohon tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM, dan juga mengantre untuk proses pembuatan SIM seperti yang sebelumnya.

Baca Juga: Seleksi Masuk Perguruan Tinggi di Timur Tengah Tahun Ini Kembali Dibuka, Berikut ini Link Pendaftarannya

Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam Ini 10 April 2021: Manchester City VS Leeds dan Liverpool vs Aston Villa  

Baca Juga: Rahasia Panjang Umur Pangeran Philip Terungkap, Acara Ultah 100 Tahun Juni Nanti Batal

Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Sabtu, selain pengujian teori, terdapat uji psikologis yang menggunakan aplikasi E-PPsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.

Kendati demikian, untuk mereka yang mengajukan pembuatan SIM baru, dilansir dari ANTARA.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Bedah Rumah, Lima Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Karangasem

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x