Diduga Korupsi Dana Bedah Rumah, Lima Orang Ditetapkan Tersangka Oleh Kejari Karangasem

- 10 April 2021, 08:51 WIB
Para tersangka seusai diperiksa di Kejari Denpasar, Bali, Jumat (9-4-2021). ANTARA/HO-Humas Kejari Karangasem
Para tersangka seusai diperiksa di Kejari Denpasar, Bali, Jumat (9-4-2021). ANTARA/HO-Humas Kejari Karangasem /


POTENSI BISNIS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi terkait hibah dana bedah rumah senilai Rp2,250 miliar di Desa Tianyar, Karangasem, Bali.

Indentitas kelima tersangka tersebut diketahui berinisial IGT, IGSJ, dan IKP yang merupakan warga Desa Tianyar, Karangasem.

Sedangkan dua tersangka lainnya adalah perangkat desa, yakni APJ sebagai kepala desa dan IGS sebagai kaur keungan.

Baca Juga: Saat Ramadhan Masjid Istiqlal Dibuka, Wamenag: Hanya untuk 2.000 Jamaah

Baca Juga: Perubahan Jadwal Samsat Keliling pada Hari Sabtu, 10 April 2021 di Wilayah Bandung

Baca Juga: Hanya Menampung 2000 Jamaah, Masjid Istiqlal Kembali Dibuka pada Bulan Ramadhan 1442H

"Kami menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi terkait dengan hibah dana bedah rumah," ujar Kajari Karangasem Aji Klbu Pribadi di Denpasar, Jumat, 9 April 2021.

Lebih lanjut, dikatakan Aji, hibah dana bedah rumah itu diberikan oleh Kabupaten Badung kepada Kabupaten Karangasem senilai Rp2,250 miliar.

Aji mengatakan penentapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan panjang dan ditemukan dua alat bukti oleh tim penyidik Kejaksaan Karangasem.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x