Baca Juga: Rahasia Panjang Umur Pangeran Philip Terungkap, Acara Ultah 100 Tahun Juni Nanti Batal
Bukti tersebut berupa surat-surat terkait dengan dana bedah rumah dan keterangan saksi.
Menurut Aji, awal dugaan kasus korupsi bantuan keuangan untuk bedah rumah ini ditemukan beberapa kejanggalan mulai dari proyeknya yang bermasalah, hingga keluhan dari penerima bantuan.
"Tidak selesainya proyek bedah rumah tepat waktu hingga banyaknya keluhan dari penerima bantuan yang mengeluhkan bahan yang kurang dan tambah ongkos," ujar Aji.
Kendati demikian, Kejaksaan Karangasem melakukan penahanan terhadap kelima tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Selanjutnya, para tersangka ini ditahan, kemudian melalui pemeriksaan kembali secara subjektif dan objektif," ujar Aji.
Atas perbuatannya, kelima tersangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***