BSU Kemnaker Cair Agustus 2021 Ini, Simak Syarat dan Kriteria yang Berhak Terima Rp1 Juta

- 3 Agustus 2021, 10:28 WIB
BSU 2021 cair awal Agustus, jika mendapatkan kendala ajukan pengaduan ke Kemnaker.*
BSU 2021 cair awal Agustus, jika mendapatkan kendala ajukan pengaduan ke Kemnaker.* /Kemnaker


POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyatakan, kalau Kemnaker menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2021.

Diestimasikan sebanyak 8,73 juta pekerja/butuh agar dapat menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 dengan anggaran yang disiapkan pemerintah sebesar Rp8,8 triliun.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, Bantuan Subsidi Gaji/Upah tersebut di prioritaskan bagi pekerja/buruh yang terima program Kartu Prekerja, Program Keluarga Harapan (PKH) dan Program Bantuan Produktif Usaha Mikro.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji 2021 Cair Awal Agustus, Cek Rekening Anda yang Terdaftar di Himbara hingga BSI

Adapun Bantuan Subsidi Gaji/Upah ini diutamakan untuk pekerja/buruh yang berada di sektor kerja berikut;

1. Industri

2. Barang Konsumsi

3. Transportasi

4. Aneka Industri

5. Properti dan Real Estate

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bantuan Subsidi Gaji atau BSU 2021 Tahap 1 Sebesar Rp1 Juta, Simak Syarat dan Mekanismenya

6. Pedagangan dan Jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.

"Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data, dan menghindari duplikasi data," ujar Menaker Ida.

Menaker Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening bank-nya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke perusahaan guna memperlancar proses pemberian bantuan.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji 2021 Cair? Pekerja Telah Memenuhi Persyaratan Namun Terkendala Ajukan Pengaduan Berikut

"Saya mengimbau kepada seluruh perusahaan dan pekerja/buruh di seluruh Indonesia yang belum mendaftar di program BPJS Ketenagakerjaan, segera daftarkan diri kita dan pekerja/buruh kita pada program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan. Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini," ucapnya.

Ia berharap, bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang mengalami kesulitan di masa pandemi Covid-19 ini.

"Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan, dan terus optimis kita pasti bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama," ucapnya.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Gaji 2021 Cair? Ini Daftar Lengkap Wilayah Masuk Kriteria Penerima BSU Rp1 Juta

Adapun syarat penerima BSU 2021 sebagai berikut:

1. WNI dibuktikan dengan NIK

2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021, yang dibuktikan dengan kartu kepersertaan.

3. Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta

Apabila pekerja bekerja di wilayah dengan upah minimum di atas Rp3,5 juta persyaratan gaji tersebut paling banyak sebesar upah minimum yang dibulatkan ke atas.

4. Pekerja berada di zona PPKM Level 3 dan 4 sesuai kebijakan pemerintah.

5. Diutamakan pada sektor barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan.

Penyaluran BSU 2021 ini berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomo 14 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Subsidi Gaji/Upah yang terbit pada 28 Juli 2021.

"Sebagai contoh upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000," kata dia.

“Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah," tambahnya.

Adapun terkait dengan mekanisme penyalurannya, BSU disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan.

Para penerima BSU yang memiliki mobile banking langsung dapat cek di gadget-nya, atau bisa langsung cek ke ATM dan ke kantor cabang Bank Penyalur dengan tetap menjaga protokol Kesehatan.

Bank Penyalur BSU adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” ucapnya.

Ia menyatakan bahwa BSU pada tahun 2021 sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 lalu.

Besaran Bantuan subsidi gaji/upah tahun ini adalah sebesar Rp500 ribu /bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1 juta kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan.

Ia juga menyatakan, data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan oleh Permen Nomor 16 Tahun 2021.

Kemudian data tersebut dikirimkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk lebih lanjut dilakukan penetapan penerima bantuan yang akan dilakukan pencairan.

“Pemerintah menggunakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai sumber data karena dinilai paling akurat dan lengkap, sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh Pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran,” jelasnya.

Menurutnya, data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2021.

Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut dan memenuhi persyaratan.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x