POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Kementrian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyediakan bantuan subsidi upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, senilai Rp1 juta.
Berikut disajikan zona wilayah di mana buruh atau pekerjanya akan mendapat bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.
Ada juga yang harus diperhatikan, yakni terkait syarat yang wajib dipenuhi buruh atau pekerja untuk mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.
Anda wajib menyimak daftar wilayah dan syarat yang harus dipenuhi agar tak terbawa perasaan alias baper, menunggu dan menanti bantuan, tapi tidak dapat.
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta akan dibagikan ke kota dan kabupaten yang ada di 28 provinsi.
Daftar wilayah yang berhak menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta untuk buruh atau pekerja telah dirilis Kemnaker.
Dilansir dari Permnaker Nomor 16 Tahun 2021, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 diberikan dalam bentuk uang senilai Rp500 ribu per bulan.