Syarat penerima BLT Subsidi Gaji
- WNI yang dibuktikan dengan KTP.
- Terdaftar sebagai peserta aktif jamsos BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.
- Gaji di bawah Rp3,5 juta.
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.
- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.
- Diutamakan bagi karyawan atau pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.
- Wilayah yang termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4 dengan UMK wilayah di atas Rp3,5 juta, maka batas minimum ditentukan oleh UMK wilayah.
Rincian daftar wilayah zona PPKM Level 3 dan Level 4
Permnaker Nomor 16 Tahun 2021 juga merinci lampiran daftar wilayah zona PPKM Level 3 dan Level 4. Itu artinya karyawan atau pekerja yang bekerja di Kabupaten atau Kota di bawah ini berhak menerima BLT Subsidi Gaji.