Lengkap! Syarat Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta, Cek Juga Zona Wilayahnya agar Tak Baper

- 1 Agustus 2021, 09:11 WIB
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta.  Berikut disajikan zona wilayah di mana buruh atau pekerjanya akan mendapat bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta.
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta. Berikut disajikan zona wilayah di mana buruh atau pekerjanya akan mendapat bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 Juta. //potensibisnis.com/pixabay/emaji//

Syarat penerima BLT Subsidi Gaji

- WNI yang dibuktikan dengan KTP.

- Terdaftar sebagai peserta aktif jamsos BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2021.

- Gaji di bawah Rp3,5 juta.

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

- Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

- Diutamakan bagi karyawan atau pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM.

- Wilayah yang termasuk dalam zona PPKM Level 3 dan Level 4 dengan UMK wilayah di atas Rp3,5 juta, maka batas minimum ditentukan oleh UMK wilayah.

Rincian daftar wilayah zona PPKM Level 3 dan Level 4

Permnaker Nomor 16 Tahun 2021 juga merinci lampiran daftar wilayah zona PPKM Level 3 dan Level 4. Itu artinya karyawan atau pekerja yang bekerja di Kabupaten atau Kota di bawah ini berhak menerima BLT Subsidi Gaji.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x