BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Hanya dengan Punya E-KTP, Bisa Segera Terima Bantuan, Batas Akhir November

- 10 November 2020, 21:16 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /pixabay/EmAji /

4. Bidang Usaha

5. Nomor telepon.

Jika sudah ikuti langkah pendaftaran berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiyaan dari perbankan dan KUR

6. Lampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda

Langkah-langkah

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x