4. Bidang Usaha
5. Nomor telepon.
Jika sudah ikuti langkah pendaftaran berikut ini:
1. Warga Negara Indonesia
2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiyaan dari perbankan dan KUR
6. Lampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda
Langkah-langkah