BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Hanya dengan Punya E-KTP, Bisa Segera Terima Bantuan, Batas Akhir November

- 10 November 2020, 21:16 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /pixabay/EmAji /

1. Dinas yang membidang Koperasi dan UKM, Koperasi

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terfaftar di OJK

5. Usai itu pelaku UMKM menyerahkan data-data sebagai berikut kepada lembaga pengusul.

Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Curiga dan Janggal, Ada Pesan Terselubung di Video Syur 19 Detik Mirip Gisel

Syarat:

1. Nomor Induk Penduduk (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x