BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Diperpanjang hingga November 2020, Tanpa Dipungut Biaya dan Tidak Diwakilkan

- 10 November 2020, 19:23 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /pixabay/EmAji /

3. Masukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

4. Klik Proses Inquiry

5. Selanjutnya akan keluar pemberitahuan apakah Anda berhak mendapatkan bantuan atau tidak.

6. Setelah dinyatakan penerima BLT UMKM, pencairan dana diinformasikan melalui SMS dari bank penyalur (BNI, BRI, Bank Syariah Mandiri).

7. Bila SMS sudah masuk, penerima melakukan verifikasi ke bank penyalur.

8. Cukup memasukkan nomor E-KTP, jika sesuai dapat segera langsung mendatangi kantor BRI atau bank penyalur terdekat.***

 

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x