BLT UMKM Rp 2,4 Juta: Diperpanjang hingga November 2020, Tanpa Dipungut Biaya dan Tidak Diwakilkan

- 10 November 2020, 19:23 WIB
Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang /pixabay/EmAji /

Berikut berkas yang harus dilengkapi calon penerima BLT UMKM yang harus diserahkan kepada pengusul.

1. Nomor Induk Penduduk (NIK)

2. Nama Lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang Usaha

5. Nomor telepon.

Cara mendaftar

Cara pendaftaran BLT UMKM ini juga cukup mudah.

Namun, sebelumnya ketahui syarat penerima bantuan untuk pengusaha mikro berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x