Omnibus Law UU Cipta Kerja Dinilai dapat Mempermudah Perizinan UMKM

- 16 Oktober 2020, 16:46 WIB
Ilustrasi UMKM: Barista Warunk D'Manggala Seafood Emosi JAWARA Bandung Timur sedang menyajikan kopi pesanan pengunjung.
Ilustrasi UMKM: Barista Warunk D'Manggala Seafood Emosi JAWARA Bandung Timur sedang menyajikan kopi pesanan pengunjung. /Pikiran-Rakyat.com/Rizki Laelani/

POTENSI BISNIS - Omnibus Law UU Cipta Kerja dinilai dapat mendorong transformasi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dari sektort informal ke formal dengan perizinan yang mudah.


Hal ini, diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki. Menurtnya, pihaknya ingin bagaimana ke depan pada pelaku UMKM terhubung ke lembaga perbankan, termasuk juga koneksi ke perpajakan dan BPSJ.

"Transformasi lainnya yang saya kira penting menjadi target kita, yaitu bagaimana transformasi dari sektor informal menjadi formal. Maka dari itu, kemudahan perizinan dama Omnibus Law UU Cipta Kerja betul-betul kita berikan," kata Teten.

Baca Juga: Selamat Hari Pangan Sedunia 16 Oktober, Simak Berikut Sejarahnya Singkatnya

Hal itu perlu dilakukan, kata Teten, supaya kegiatan usaha mereka (UMKM -red) lebih berkelanjutan dan kemudian juga pendapatan mereka tentu jadi lebih baik.

"Karena itu dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja kami memberikan semau insentif untuk memungkinkan UMKM itu bertranformasi dari informal ke formal," ujarnya.

Teten mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan perintah dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar Omnibus Law UU Cipta Kerja bisa mendorong UMKM, dan koperasi tumbuh serta penciptaan lapangan kerja bisa dibuka olehnya.

Baca Juga: ShopeePay Day Rayakan 11.11 Big Sale Dapatkan Voucher Gratis Ongkir Minimun Belanja Rp0 Lebih Hemat

"Sebenarnya bukan hanya sekedar tumbuh, tapi yang kita harapkan sebenarnya juga bagaimana ada transformasi," ucap Teten.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x