Kabar Baik! Pemerintah Perpanjang Subsidi KUR bagi Pelaku UMKM di 2021, Ini Penjelasannya

- 14 Januari 2021, 09:21 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan perpanjangan penutupan sementara masuknya WNA.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan perpanjangan penutupan sementara masuknya WNA. /Humas Kemerterian Koordinator Perekonomian/

 

POTENSIBISNIS –  Pemerintah Indonesia akan memberikan tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar 3 persen selama 6 bulan pada tahun 2021.

Kementerian Koordinasi Bidang Perekonomian telah menggelar Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). 

Dari hasil rapat tersebut pemerintah memutuskan untuk meningkatkan plafon KUR pada tahun 2021 menjadi Rp253 triliun.

Baca Juga: Risa Saraswati Ikut Vaksinasi Pertama Covid-19 di Bandung Bareng Ariel Noah, Risa Beberkan Alasannya

Baca Juga: 5 Cara Meningkatkan Kekebalan Sistem Imun Tubuh agar Tak Mudah Terserang Penyakit

Sehingga meningkat dibandingkan plafon yang sebelumnya ditetapkan yaitu sebesar Rp220 triliun.

Selain itu, pemerintah juga memutuskan untuk memberi subsidi bunga KUR sebesar 3 persen selama 6 bulan.

KUR Super Mikro diberikan dengan plafon hingga Rp10 juta per penerima KUR.

Baca Juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Pilihan Calon Kapolri, Ini Deretan Kasus yang Pernah Ditangani

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini di NET TV, RCTI dan Trans TV

Peningkatan itu dilakukan karena respon atas antusiasme pelaku UMKM yang tinggi terhadap kehadiran KUR dengan suku bunga rendah dan juga harapan pemulihan usaha UMKM.

“Kebutuhan KUR untuk UMKM untuk mempercepat pemulihan ekonomi pada masa Covid-19 cukup besar, maka target penyaluran KUR tahun depan ditingkatkan. Dengan peningkatan itu, maka ada tambahan anggaran subsidi bunga KUR 2021 sebesar Rp7,6 triliun,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dikutip PotensiBisnis.com dari ekon.go.id.

Sedangkan bagaimana cara untuk mendapatkan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR), anda hanya tinggal mendatangi bank penyalur.

Baca Juga: Membuat MPASI Tak Bisa Asal-Asalan, Ini Strategi Terbaik Memberikan Pendamping ASI untuk Bayi

Pihak bank penyalur akan menjelaskan mengenai tata cara pengajuan KUR begitupun syarat-syaratnya, anda pun juga bisa sekaligus melakukan konsultasi.

Bank penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) diantaranya BRI, Bank Mandiri, BNI.

Berdasarkan penyaluran subsidi KUR hingga 21 Desember 2020 tercatat sebesar Rp188,11 triliun, atau sekitar 99 persen dari target 2020 yang ditetapkan sebesar Rp190 triliun.

KUR telah disalurkan kepada sekitar 5,81 juta debitur dengan outstanding sebesar Rp226,5 triliun dan non performing loan (NPL) relatif rendah di posisi 0,63 persen.

Baca Juga: Usai Pengumuman dan Pendataan, Jasa Raharja Siap Bayarkan Santunan Korban Sriwijaya Air SJ-182

“Penyaluran KUR ke sektor UMKM membantu sektor usaha ini cepat bangkit di masa pandemi, sehingga pemerintah akan terus memberikan dukungan sehingga UMKM dapat mengoptimalkan perannya sebagai penggerak ekonomi.” kata Airlangga.

Menko Airlangga menjelaskan, bahwa pemerintah akan menambah subsidi bunga sebesar 6 persen.

“Di masa pandemi, Pemerintah telah memberikan tambahan subsidi bunga sebesar 6 persen hingga Desember 2020, sehingga suku bunga KUR menjadi 0 persen,” ujarnya***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ekon.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x