Cek IMEI di imei.kemenperin.go.id agar Tahu Terdaftar Resmi atau Belum HP Anda

- 16 September 2020, 18:09 WIB
PEDAGANG memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019 lalu. *
PEDAGANG memeriksa nomor identitas ponsel (IMEI) dagangannya di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2019 lalu. * /ANTARA

POTENSI BISNIS - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi memblokir ponsel-ponsel yang kedapatan memiliki IMEI (International Mobile Equipment Identity, namun tidak untuk diedarkan di Indonesia. 

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI, mulai 15 September pukul 22.00, ponsel, komputer genggam dan komputer tablet (HKT) yang memiliki nomor IMEI ilegal akan diblokir.

Ketua Bidang Hubungan Pemerintahan dan Kebijakan Publik Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Syaiful Hayat pada Agustus lalu mengatakan, bahwa ponsel yang dibeli dari jalur distribusi resmi dipastikan memiliki nomor IMEI yang sudah terdaftar di Kemenperin.

Baca Juga: Kominfo Resmi Blokir Ponsel yang IMEI Tidak Terdaftar Resmi alias BM

"Seluruh perangkat HKT yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler," demikian bunyi pernyataan bersama Kominfo, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian. 

APSI juga berkomitmen jika konsumen yang membeli ponsel di tempat resmi mengalami masalah IMEI, termasuk jika nomor IMEI tidak terdaftar, unit tersebut akan diganti.

Meski pun membeli di tempat yang resmi, Kemendag beberapa waktu lalu meminta masyarakat untuk mengecek nomor IMEI ponsel, yang tercetak di bagian luar kardus kemasan ponsel.

Baca Juga: Ekonom indef Sebut Kelonggaran Batasan Kredit Bermasalah Bila Covid-19 Masih Berdampak

Jika ponsel memiliki dua slot kartu SIM, maka akan terdapat dua nomor IMEI untuk satu ponsel. Seperti dilansir PotensiBisnis.com dari Antara, pada Rabu 16 September 2020.

Buka situs imei.kemenperin.go.id, dan masukkan nomor IMEI yang tertera di kardus ponsel. Situs ini merupakan basis data nomor IMEI legal, dikelola oleh Kementerian Perindustrian.

Konsumen bisa meminta penjual untuk menguji masing-masing slot kartu SIM untuk melihat apakah ponsel bisa tersambung ke jaringan seluler.

Baca Juga: Program Desa Wisata Bahari Harus Melibatkan Banyak Warga Lokal agar Didukung dan Berkembang

Baca Juga: Film Allied di Bintangi Brad Pitt dan Marion Cotillard Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

Jika membeli ponsel secara online, sebaiknya konsumen memastikan penjual menjamin nomor IMEI sudah tervalidasi dan terdaftar di basis data Kementerian Perindustrian.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x