Buruan! Masih ada Kesempatan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan hingga Desember Mendatang

- 2 Agustus 2020, 15:27 WIB
Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan insentif pengurangan hingga menggratiskan, pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2)/
Pemerintah Kabupaten Bandung memberikan insentif pengurangan hingga menggratiskan, pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2)/ /HANDRI HANDRANSYAH/Pikiran-Rakyat.com

POTENSI BISNIS - Kabar gembira bagi warga Jawa Barat, hingga 23 Desember 2020 mendatang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memperpanjang program Triple Untung.

Melalui program tersebut, warga Jabar dapat raih tiga kuntungan salah satunya, yaitu Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Pembebasan Denda PKB alias Pajak Kendaraan Bermotor diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran pajak.

Ada juga sebagai keuntungan ketiga, yakni warga Jabar Bebas Pkok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB)

Dilansir Potensi-Bisnis.com dari Pikiran-Rakyat.com "Masih Ada Kesempatan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Biaya Balik Nama, Begini Cara Dapatkannya", Bahwa hal ini membuat masyarakat yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II, dan seterusnya di wilayah Jabar, dapat bebas biaya pokok dan denda.

Tidak hanya itu, terdapat pula pembebasan Tarif Progresif Pokok Tunggakan diberikan kepada masyarakat yang melakukan proses Balik Nama atas Kendaraan Kepemilikan Kedua dan seterusnya, dan masih memiliki tunggakan, maka dikenakan tarif flat sebesar 1,75 persen.

Kendati demikian, bebas denda PKB ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/Ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.
Berdasarkan keterangan dari situs resmi NTMC Polri, terdapat beberapa syarat untuk melakukan pengurusan.

Seperti STNK asli, E-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir, BPKB Asli (Khusus Wilayah Polda Metro Jaya atau Khusus Pembayaran Pajak 5 Tahunan/Ganti Plat Nomor), kendaraan dihadirkan di samsat sesuai domisili (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor), bukti hasil cek fisik (khusus pembayaran pajak 5 tahunan/ganti plat nomor).

Untuk pembayaran, terdapat berbagai pilihan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Seperti melalui kantor Samsat, Samsat keliling, E-Samsat Nasional, Sambara, Samades dan Samsat J'bret seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia dan lainnya.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x