3. Jabatan teknis
a. Pranata komputer
b. Polisi kehutanan
c. Pengawas benih dan tanaman
Pemerintah daerah
Sementara, untuk formasi CPNS Pemerintah daerah sebagai berikut
1. Jabatan guru
a. Guru kelas
b. Guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan
c. Guru bimbingan konseling