Cara Daftar Penerima BLT PKH 2021 Rp3 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 22 Januari 2021, 10:19 WIB
Ilustrasi BLT PKH Rp3 juta cara daftarnya simak syarat dan ketentuannya berikut ini.*
Ilustrasi BLT PKH Rp3 juta cara daftarnya simak syarat dan ketentuannya berikut ini.* /Pixabay/EmAji.

Komponen kesehatan:

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

 

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

 

Berikut adalah syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan BLT PKH

1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x