POTENSIBISNIS.COM – Selain persyaratan yang harus dipenuhi calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), pemerintah juga menysaratkan kriteria sesuai UU No. 20 Tahun 2008 bagi pelaku UMKM.
Untuk kriteria yang wajib dipenuhi di antaranya ada tiga. Pertama, dana BLT UMKM Rp2,4 juta hanya untuk pelaku UMKM yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta.
Kekayaan tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kemudian yang kedua, pelaku UMKM memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.
Baca Juga: Cara Daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta di 2021, Ini Syarat dan Langkah Pembuatan SKU
Sedangkan yang ketiga, pelaku UMKM tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta, sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.
Dengan prosedur tersebut, Kemenkop UKM sangat memperhatikan kriteria bagi pelaku UMKM.
Baca Juga: SEGERA Login eform.bri.co.id BPUM Sekarang, Pendaftaran BLT UMKM Berakhir Akhir Januari 2021
“Pertama bahwa bantuan usaha produktif ini telah disalurkan sesuai prosedur, kemudian penyaluran tidak terkait dengan kegiatan usaha pengusul," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi UKM, Hanung Harimba Rachman.