Cara Daftar Penerima BLT PKH 2021 Rp3 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

- 22 Januari 2021, 10:19 WIB
Ilustrasi BLT PKH Rp3 juta cara daftarnya simak syarat dan ketentuannya berikut ini.*
Ilustrasi BLT PKH Rp3 juta cara daftarnya simak syarat dan ketentuannya berikut ini.* /Pixabay/EmAji.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kementerian Sosial (Kemensos) Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH

Kedua syarat itu adalah penerima terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

Baca Juga: Ikatan Cinta Hari Ini: Disaat Perdebatan Panjang Al dan Andin, Tiba-tiba Nino Datang

Berikut ini merupakan rincian BLT PKH berdasarkan dua komponen sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari laman kemensos.go.id.

Komponen pendidikan:

- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

 

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x