POTENSIBISNIS.COM - Sejak pertengahan Januari 2021, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UMK sudah melanjutkan program pemberian bantuan kepada pelaku usaha mikro pada 2021.
Sesuai janji pemerintah, pengusaha mikro akan mendapat BLT UMKM senilai Rp2,4 juta dalam satu kali pencairan.
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman memiliki harapan semester awal 2021, penyaluran BLT UMUM Rp2,4 juta selesai disalurkan.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta 2021 Anggaran akan Disiapkan, Berikut Syaratnya
"Harapan kami tentunya di awal-awal semester pertama sudah tuntas," katanya.
Untuk pelaku UMKM, baiknya kembali melihat syarat yang wajib terpenuhi sebelum Anda mendaftar untuk menjadi calon penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
Berikut ini persyaratan bagi pelaku UMKM untuk mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta tahun 2021:
- Merupakan Warga Negara Indonesia
- Mempunyai NIK dan KTP