Cara Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syarat hingga Dokumen yang Harus Dibawa

- 22 Januari 2021, 09:40 WIB
Dokumentasi. Proses produksi UMKM di Pakistaji, Banyuwangi. Cara Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syarat hingga Dokumen yang Harus Dibawa.
Dokumentasi. Proses produksi UMKM di Pakistaji, Banyuwangi. Cara Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Syarat hingga Dokumen yang Harus Dibawa. /M. Abdul Malik Efendi/Ringtimes Banyuwangi/

Untuk kriteria yang wajib dipenuhi di antaranya ada tiga. Pertama, dana BLT UMKM Rp2,4 juta hanya untuk pelaku UMKM yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta.

Kekayaan tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Kemudian yang kedua, pelaku UMKM memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Sedangkan yang ketiga, pelaku UMKM tidak diperbolehkan mendapat Banpres Produktif untuk Usaha Mikro.

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi UKM (Kemenkop UKM) menyalurkan dana BLT UMKM Rp2,4 juta, sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan.

Dengan prosedur tersebut, Kemenkop UKM sangat memperhatikan kriteria bagi pelaku UMKM.

“Pertama bahwa bantuan usaha produktif ini telah disalurkan sesuai prosedur, kemudian penyaluran tidak terkait dengan kegiatan usaha pengusul," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi UKM, Hanung Harimba Rachman.

"Sedangkan transfer bantuan langsung ke rekening penerima, tidak ada hubungan sama sekali dengan pihak pengusul,”

“BPUM ini untuk membantu UMKM yang saat ini kesulitan mengembangkan usaha pada masa resesi,” lanjutnya.***

 

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah