- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Memiliki saldo di bank penyalur (biasanya bank BRI) kurang dari Rp2 juta
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Baca Juga: Jadwal Pencairan BLT Lansia Tahun 2021, Cek Sekarang!
Cek Daftar Nama Penerima
Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, target penerima BLT UMKM, sama dengan penerima pada 2020 yaitu sebanyak 12 juta pelaku usaha mikro.
Sehingga total penerima BLT UMKM atau Banpres Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) menjadi 24 juta orang.
Sementara itu, usulan perpanjangan pemberian BLT UMKM disampaikan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, beberapa waktu lalu.