BLT Tahap 2 Subsidi Gaji Pekerja Cair: Segera Cek Nama Anda, Simak Caranya Lengkap di Sini

7 November 2020, 13:52 WIB
Tangkapan layar laman utama BPJSTKU, Begini Cara Memastikan Rekening untuk Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Lewat BPJSTKU /sso.bpjsketenagakerjaan.go.id


POTENSIBISNIS - Menteri Ketenagakerjaa (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan, bahwa penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 2 subsidi gaji pekerja merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu, menurut Ida Fauziyah tak seperti BLT tahap 1 sebelumnya, untuk BLT tahap 2 ini pihaknya diisntruksikan langsung KPK untuk memadankan data penerima BLT tahap 2 dengan data wajib pajak.

Menurutnya ini dilakukan untuk memastikan akurasi penyaluran BLT tahap 2, dikarenakan hanya pekerja yang tercata bergaji di bawah Rp5 juta saja yang berhak menerima BLT tahap 2 itu.

Baca Juga: Dampak Nyata Pilpres AS, Kasus Covid Meningkat Disusul Dolar Melemah

"BLT tahap 2 ini yang berbeda, karena harus atas rekomendasi KPK, kami harus memadankan data penerima bantuan subsidi gaji ini dengan wajib pajak, karena di Peraturan Menteri, mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp5 juta," kata Menaker Ida melalui keterangan tertulis di Jakarta, pada Jumat 6 November 2020.

Menaker Ida pun sebut, pekerja formal atau yang terdaftar sebagai wajib pajak, namun bergaji di atas Rp5 juta dinyatakan tak berhak menerima bantuan subsidi gaji.

Labih jauh, Menaker Ida mengatakan, pemadanan data penerima BLT tahap 2 telah dirampungkan, dan data telah diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Perwira Marinir jadi Korban Jambret di Jakarta Sudah Diincar Tersangka, 2 Orang Diamankan Polisi

Jika data tidak bermasalah, lanjutnya, Kemnaker bisa meneruskan ke proses selanjutnya, yakni melakukan transfer ke rekening pekerja yang telah terdaftar.

"Kita berharap mudah-mudahan program subsidi gaji pekerja dari pemerintah ini bermanfaat kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini penyerahan BLT tahap 2, Alhamdulillah sudah 98,7 persen tersalurkan kepada penerima, dari 12,4 juta penerima BLT subsidi gaji/upah," ujarnya.

Ia pun memastikan BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja bakal cair hari ini, dan akan ditransfer ke masing-masing rekening peserta yang memenuhi persyaratan. "BLT tahap 2 ini, minggu ini kami akan serahkan," kata Menaker Ida.

Baca Juga: Orasi Pilpres Amerika Serikat Joe Biden: Kami Mungkin Lawan, tapi Kami Bukan Musuh

Ia menjelaskan, beberapa hari ini telah dilakukan juga sinkronisasi data peserta dengan data wajib pajak untuk memastikan penyaluran BLT tahap 2 subsidi gaji benar-benar tepat sasaran.

Hari ini proses sudah di BPJS Ketenagakerjaan dan akan diteruskan ke Kemnaker. Selanjutnya, akan diserahkan data tersebut ke Kantor Palayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk segera dicairkan kepada bank penyalur.

"Alhamdulillah kemarin sudah selesai pemadanan datanya data wajib pajak, dan sekarang data itu sudah diserahkan. Mudah-mudahan hari ini bisa diserahkan eke Kemnaker, setelah data clear and clean kami akan serahkan ke proses selanjutnya dan akan ditranfer ke rekening penerima BLT tahap 2 subsidi gaji," tambahnya.

Baca Juga: Hayo! Sebar Link Video Syur Diduga Mirip Gisel, Bersiap Kena Sanksi Penjara 6 Tahun

Akan tetapi, Menaker Ida tak merincikan berapa banyak peserta yang akan ditransfer BLT tahap 2 subsidi gaji pada hari ini, mengingat penyaluran pada tahap 1 tak langsung di transfer ke seluruh peserta yang jumlahnya 12,4 juta pekerja.

Untuk pencairan BLT tahap 2 subsidi gaji Rp600 ribu langsung untuk 2 bulan, yakni November-Desember dengan total Rp1,2 juta.

BLT tahap 2 subsidi gaji pekerja ini hanya dicairkan kepada karyawan yang memenuhi syarat dan berhak menerima, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,

4. Pekerja/buruh penerima upah,

5. Memiliki rekening bank yang aktif,

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Untuk memastikan dapat bantuan ini atau tidak, karyawan juga bisa melalukan cek daftar penerima bantuan ini dengan cara sebagai berikut:

- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di https://bsu.kemnaker.go.id

- Klik tombol 'Daftar' di pojok kanan atas website

- Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun

- Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik 'Daftar Sekarang'

- Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar

- Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik 'Masuk' di pojok kanan atas website.

- Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap

- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.

Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik 'Kirim Aduan' untuk mengadukan keluhannya.

Selain itu, Anda bisa melakukan pengecekan melalui BPJSTK Mobile, atau pun login situs resmi BPJamsostek, sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dan melalui sms berikut:

Ketik DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#Tanggal Lahir(format: dd-mm-yy)#Nomor Peserta#Email(jika ada), kemudian kirim ke 2757.

Anda juga bisa melakukan pengecekan melalui WhatsApp dengan menghubungi nomor: 0811-9115-910 atau 0855-1500-910. Semoga beruntung.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler