Siap-siap Warga Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Bakal Kena Denda Rp 5 Juta

- 22 November 2020, 18:32 WIB
ILUSTRASI: Vaksin Corona Virus Desease atau Covid-19/
ILUSTRASI: Vaksin Corona Virus Desease atau Covid-19/ /pixabay/geralt

POTENSIBISNIS - Siap-siap bagi warga Jakarta yang menolak untuk divaksin Covid-19, mendapat sanki denda senilai Rp 5 juta.

Hal itu kabarnya sudah masuk dalam aturan pemerintah yang siap dijalankan.

Saat ini, Pemerintah Daerah DKI Jakarta telah merampungkan Perda tentang penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Singgung Bung Karno, Buya Syafi’i Tiba-tiba Muncul Kritik Pengkultusan Habib: Perbudakan Spiritual

Perda No 2 tahun 2020 ini ditetapkan pada tanggal 12 November 2020.

Malalui Biro Hukum, Yayan Yuhanah menyatakan, Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta telah rampung dan menunggu proses upload.

"Sudah, (Perda) Nomor 2 (Tahun 2020). Nanti sebentar lagi diupload oleh Pemprov," katanya (19/11/20) seperti dilansir dari Antara.

Perda penanganan Covid-19 di DKI ini, ditandatangani Anies pada 12 November 2020, setelah disahkan maka perda tentang penanggulangan Covid-19 DKI sudah bisa diterapkan.

"Iya (sudah berlaku), tapi Pergubnya masih kita susun, teknisnya gimana. Selama belum ada Pergub yang baru, Pergub yang lama masih berlaku satu bulan ini," ujar Anies seperti dikutip dari berita "DPRD DKI Sahkan Aturan, Warga yang Menolak Disuntik Vaksin Bakal Kena Denda Rp 5 Juta"

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Jurnal Presesi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x