Siap-siap Warga Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Bakal Kena Denda Rp 5 Juta

- 22 November 2020, 18:32 WIB
ILUSTRASI: Vaksin Corona Virus Desease atau Covid-19/
ILUSTRASI: Vaksin Corona Virus Desease atau Covid-19/ /pixabay/geralt

Sebelumnya, pengesahan perda penanggulangan Covid-19 dirundingkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu.

Rapat Paripurna tersebut Gubernur Anies Baswedan berhalangan hadir dan diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

Dalam rapat itu, Ketua DPRD DKI Jakarta meminta persetujuan anggota dewan mengenai Raperda menjadi Perda berisi 11 bab dan 35 pasal.

"Kepada forum rapat paripurna, apakah Raperda Penanggulangan Covid-19 dapat disetujui menjadi peraturan daerah?" kata Prasetio yang dijawab setuju oleh anggota Dewan.

Setelah persetujuan itu, draf raperda yang sudah disahkan oleh DPRD DKI Jakarta diserahkan secara simbolis kepada Riza selaku Wakil Gubernur.

Ada beberapa hal penting yang dibahas dalam Perda tersebut. Seperti pelibatan DPRD dalam status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) DKI Jakarta.

Pengikutsertaan DPRD DKI dalam memutus kelanjutan PSBB itu tercantum pada ayat 3.

"Kebijakan untuk menjalankan PSBB dan/atau kebijakan yang diperlukan dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan memperhatikan saran dan pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta," tulis Perda Penanggulangan Covid-19.

Dalam perda tersebut, tidak ada sanksi pidana bagi yang melanggar, tapi hanya sanksi denda.

Termasuk orang yang menolak melakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19 dapat didenda Rp 5 juta.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Jurnal Presesi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah