Pemerintah Beri Izin Pemda untuk Buka Sekolah, Nadiem: Tatap Muka Ini Diperbolehkan tapi Tak Wajib

- 20 November 2020, 21:55 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim
Mendikbud Nadiem Makarim /Youtube/MENDIKBUD RI

POTENSIBISNIS – Pemerintah telah memberikan keleluasaan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021.

Hal itu disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, dalam acara "Pengumuman Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap TA 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19".

"Terdapat tiga pihak yang menentukan dilakukannya pembelajaran tatap muka, bisa dilakukan Pemda atau Kanwil/Kantor Kemenag yang memberi izin. Satuan pendidikan penuhi daftar periksa, termasuk persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua, dan juga orang tua setuju untuk pembelajaran tatap muka," kata Nadiem Makarim di Jakarta, Jumat, 20 November 2020, dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

Baca Juga: Jerinx SID Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, dr. Tirta: Ia mengajarkan Arti 'Gentle', Ora Kabur

Nadiem mengatakan, ada banyak alasan mengapa pemerintah memutuskan untuk memperbolehkan sekolah kembali dibuka.

“Risiko pertama adalah putus sekolah, di mana banyak anak-anak yang didorong untuk bekerja dan ini berhubungan dengan situasi ekonomi,” ujarnya.

Selain itu, kata Mendikbud dampak psikososial dan stress pun menjadi perhatian pemerintah.

Baca Juga: Pelatihan Satgas Covid-19 Badko HMI Jabar, Wagub Uu: Saya Dukung Kegiatan yang Positif ke Masyarakat

“Psikososial dan dampak stress ke anak-anak kita. Minimnya interaksi dengan guru dengan teman dengan lingkungan di luarnya yang menyebabkan tingkat stres dalam rumah tangga meningkat secara drastis,” katanya.

Meski demikian, Nadiem Makarim menekankan bahwa orang tua boleh melarang anaknya mengikuti pembelajaran tatap muka, meskipun Pemda telah memutuskan untuk membuka sekolah pada Januari 2021.

"Sekali lagi saya tekankan bahwa pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan," ujarnya.

Baca Juga: Ekosistem Digital Masih Rendah, Transformasi UMKM Harus Cepat

Dirinya pun mengingatkan Pemda dan sekolah untuk membuat kesiapan untuk ke depannya.

"Pemerintah daerah dan sekolah diharapkan meningkatkan kesiapan untuk penyesuaian ini dari sekarang hingga akhir tahun," ucap Nadiem Makarim.

Diketahui, peta zonasi risiko dari Satgas Penanganan Covid-19 nasional tidak lagi dapat menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Kini, Pemda memiliki kewenangan penuh dalam menentukan pembelajaran tatap muka.

Pembukaan sekolah dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah Kecamatan/Desa/Kelurahan.

Keputusan tergantung evaluasi Pemda terkait keamanan Covid-19 di daerahnya masing-masing.

Faktor yang perlu menjadi pertimbangan Pemda dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka adalah tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayah itu.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x