Jokowi Meminta Mendagri Tegur Kepala Daerah yang Tak Mampu Berikan Contoh Baik

- 16 November 2020, 20:05 WIB
Tangkapan layar Pidato Presiden Jokowi saat menegur jajarannya yang lemah dalam menegakan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat akhir-akhir ini. Hal tersebut disampaikan saat  Rapat Terbatas (Ratas) Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, 16 November 2020 yang disiarkan secara daring di saluran YouTube Sekretariat Presiden.*
Tangkapan layar Pidato Presiden Jokowi saat menegur jajarannya yang lemah dalam menegakan protokol kesehatan (prokes) di masyarakat akhir-akhir ini. Hal tersebut disampaikan saat Rapat Terbatas (Ratas) Laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, 16 November 2020 yang disiarkan secara daring di saluran YouTube Sekretariat Presiden.* /YouTube @Sekretariat Presiden

POTENSIBISNIS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur kepala daerah yang tak mampu berikan contoh baik dalam penegakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Hal itu, disampaikan saat Presiden Jokowi melaksanan rapat terbatas mengenai leporan Komite Penanganan Covid-19 dan program Pemuligan Ekonomi Nasional (PEN) di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin 16 November 2020.

Dalam rapat tersebut, Jokowi mengingatkan daerah-daerah yang telah menerbitkan peraturan daerah mengenai penegakan disiplin protokol kesehatan, agar menjalankan peraturan tersebut secara konsisten, tegas dan tak pandang bulu.

Baca Juga: Segera Daftar BLT UMKM Tahap II Rp2,4 Juta Kota Bandung, Ayo Simak di linktr.ee/BPUMtahap2

Baca Juga: Rupiah Ditutup Menguat Sore Ini 16 November Rp14.130 per Dolar AS

"Saya juga meminta Mendagri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," kata Jokowi.

Lebih lanjut, peraturan daerah penegakan disiplin protokol kesehatan itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Dalam hal ini, tugas pemerintah ialah mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada protokol kesehatan adalah suatu keharusan," ujarnya.

Baca Juga: Cara Bisnis Online Ini Bikin Laris Manis di Tengah Pandemi Covid-19, Tidak Banyak yang Tahu!

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x