Fakta Terkini Rombongan Moge Keroyok 2 Anggota TNI, Dua Pemotor jadi Tersangka dan Ditahan

- 31 Oktober 2020, 20:54 WIB
Rombongan Moge menyampaikan lemrohonan maaf kepada Kodim 0304 Agam Sabtu dinihari, foto srenshot video permohonan maaf .
Rombongan Moge menyampaikan lemrohonan maaf kepada Kodim 0304 Agam Sabtu dinihari, foto srenshot video permohonan maaf . /tangkap layar video/

"Setelah kami terima laporan korban, langsung dilakukan proses hukum, kemudian ditetapkan dua orang sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Bukittinggi AKBP Dodi Prawiranegara.

Kedua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka diketahui memiliki inisial MS dan B mereka dijerat Pasal 170 KUHP Juncto (Jo) Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

AKBP Dodi mengungkapkan kedua tersangka terancam pidana dengan ancaan 5 tahun penjara.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga langsung melakukan penahanan badan terhadap kedua tersangka di sel tahanan Mapolresta Bukittinggi sejak pukyl 04.00 WIB.

Dodi juga menuturkan dalam memproses kasus itu pihaknya telah memeriksa saksi, anggota klub, hingga rekaman video saat aksi pengeroyokan terjadi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan akhirnya mengarah kepada kedua orang yang kini tengah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ini proses kasus masih terus berlanjut dan tak tertutup kemungkinan ada penambahan tersangka lainnya.

Dari penangkapan tersebut setidaknya ada 13 unit moge yang diamankan pihak kepolisian.***

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x