Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair, Simak Cara Agar Lolos Gelombang Susulan

- 29 Oktober 2020, 13:02 WIB
tanngkapan layar talkswhow kemnaker BSU Belum cair
tanngkapan layar talkswhow kemnaker BSU Belum cair /Kemnaker

POTENSI BISNIS - Jadwal pencairan termin 2 Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan sudah jelas. BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sudah dicairkan oleh pemerintah melalui Menteri Keuangan ke Bank Himbara.

BSU BLT BPJS untuk pencairan termin 2 ini hanya tinggal menunggu pencairan dari Bank Himbara. Maka dari itu, bagi peserta BSU BLT BPJS tahap 1, untuk bersiap-siap cara penggunaan bantuannya agar bermanfaat.

Sementara itu, bagi peserta BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum berhasil pada termin 1, anda tidak perlu khawatir. Simak dan ikuti cara agar lolos gelombang susulan yang akan kami sajikan dalam artikel ini.

Baca Juga: Ini Besaran UMP 2021 di 34 Provinsi Indonesia

Direktur KKHI Kemnaker, Aswansyah membeberkan alasan kendala dan permasalahan yang mengakibatkan BSU tidak cair. Aswansyah mengutarakan, kemungkinan BSU yang tidak cair akibat 5 kriteria rekening berikut ini, yaitu:

1. Adanya rekening duplikasi
2. Rekening sudah tidak aktif
3. Rekening sudah diblokir
4. Nama pada rekening tidak sama dengan nama pada NIK yang didaftarkan
5. Rekening yang digunakan adalah rekening giro/pinjaman, yang seharusnya adalah rekening tabungan

Hal tersebut disampaikan Aswansyah melalui talkshow yang diunggah akun instagram remsi @kemnaker pada 28 Oktober 2020. Sebagaimana dilansir dari laman mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com dalam artikel "Terbaru, Segera Cair Jadwal Termin 2 BSU BLT BPJS dan Ikuti Cara Agar Lolos Gelombang Susulan".

Baca Juga: Anggota DPR dari PDIP Minta Buruh Tahan Diri Tidak Nuntut Naik Gaji Efek UMP 2021 tak Naik

Mulai dari Minggu ini pemerintah secara bertahap akan mencairkan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk Termin 2 yang dimulai dengan tahap 1, dan seterusnya sampai tahap 5 selesai.

"Pada termin pertama hingga 20 oktober ada sejumlah 152 ribu rekening bermasalah," ungkap Aswansyah.

Selanjutnya, Aswansyah juga menjelaskan solusi-solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

 

Bagi peserta Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum masuk pada pencairan termin 1 dari tahap 1 sampai tahap 5, segera selesaikan rekening bank nya dengan cara:

Bagi yang bermasalah dengan perbedaan nama, segera minta perubahan nama rekening bank agar mengikuti nama yang tertera pada KTP atau Kartu BPJS yang terdaftar di Kemnaker.

Baca Juga: Dapat Jatah Cuti Bersama? Rugi jika tak Main ke Bromo, Ini Sejumlah Tempat yang Bisa Dikunjungi

Bagi yang rekeningnya sudah tidak aktif, segera minta kepada pihak bank supaya diaktifkan

Bagi yang rekeningnya diblokir, segera minta dibuka blokirnya.

Bagi yang menggunakan rekening giro, segera buka jenis rekening tabungannya.

Semua perubahan-perubahan yang sudah dilakukan dengan pihak bank, segera laporkan oleh peserta Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kepada pihak pemberi kerja (perusahaan).

Sementara pihak bank akan menyampaikan perubahan ini kepada pihak Kemnaker, agar anda bisa masuk pada pencairan susulan penerima Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1.

Arwansyah berjanji, jika peserta Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan yang berusaha untuk memperbaiki permasalahannya, akan diusahakan untuk menerima bantuan seperti teman-teman peserta lainnya yang sudah menerima pencairan termin 1.

Baca Juga: Sejumlah Kasus di Koperasi Mencuat saat Pandemi Covid-19, dari Penyimpangan hingga Gagal Bayar

Berdasarkan data Kemnaker per 23 Oktober 2020, Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, sebagai berikut:

Tahap 1 = Rp 2.982.824.400.000 (99,43 %);

Tahap 2 = Rp 3.577.838.200.000 (99,38 %);

Tahap 3 = Rp 4.171.344.000.000 (99,32 %);

Tahap 4 = Rp 3.176.545.200.000 (95,04 %);

Tahap 5 = Rp 722.961.600.000 (97,39 %).

Total Realisasi Anggaran Rp 14.631.512.400.000 (98.30%).

Bantuan Subsidi Gaji/Upah BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan melalui dua Termin pembayaran. Setelah pembayaran Termin 1 selesai disalurkan, Kemnaker akan kembali memproses pembayaran Termin 2 Bantuan BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami targetkan pembayaran Termin 2 dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) Termin 1 ini selesai,” kata Menaker.

Baca Juga: Indonesia Segera Diserbu Asing, Kemenkum HAM Buka Layanan Visa Online di Tengah Pandemi

Untuk layanan pengaduan bidang Ketenagakerjaan di Kemnaker:

Hot line Telpon: 021- 5081 6000

Aplikasi W.A: 0811 9303 305

Wbsite: https://bantuan.kemnaker.go.id.***(Enjang Kusnadi/mantrasukabumi.pikiran-rakyat.com)

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah