POTENSI BISNIS - Kabar gembira bagi anda para pelaku UMKM. Pasalnya, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp 2,4 juta diperpanjang kembali oleh pemerintah hingga tahun 2021.
Pendaftaran BPUM tersebut rencananya akan ditutup pada akhir November 2020. Target penerima BPUM adalah pelaku usaha mikro atau UMKM yang terdampak Covid-19.
Bantuan ini juga bertujuan agar pelaku usaha mikro dapat turut serta memperbaiki kondisi ekonomi nasional sehingga bisa stabil akibat dari dampak pandemi.
Baca Juga: Ucapan Presiden Prancis Soal Umat Islam, Bukhori Yusuf: Seharusnya Sikap Permusuhan itu Dikecam
"Ditutup akhir November 2020," jelas Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman. Sebagaimana dilansir dari beritadiy dengan jdul "Cara Daftar dan Cek Penerima BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum, Bantuan Cair Usai Dapat SMS Ini"
Bagi anda yang ingin mendapatkan bantuan tersebut, berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro