Ga Pake Ribet! Begini Cara Klaim Pasang Gigi Palsu Menggunakan BPJS Kesehatan

- 30 April 2024, 13:57 WIB
Cara Klaim Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan
Cara Klaim Gigi Palsu dari BPJS Kesehatan /Tim Trenggalekpedia/

POTENSI BISNIS - Mengatasi masalah kesehatan gigi seringkali memerlukan perawatan lanjutan, termasuk penggunaan gigi palsu. Bagi yang terdaftar di BPJS Kesehatan, mendapatkan pelayanan gigi palsu dapat menjadi solusi tanpa tambahan biaya.

Namun, ada prosedur yang perlu diikuti agar klaim dapat diproses dengan lancar. Dalam artikel ini, kami akan membahas cara mengklaim gigi palsu dengan menggunakan BPJS Kesehatan, serta langkah-langkah yang perlu Anda lakukan.

Baca Juga: Waspada! Gunung Ruang Kembali Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Menjauh dari Pusat Kawah

Langkah-langkah ini penting untuk memastikan bahwa proses klaim berjalan dengan baik dan Anda bisa mendapatkan pelayanan yang sesuai dengan harapan Anda.

Cara Mengklaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan: Proses dan Persyaratan

  1. Kunjungi Fasilitas Kesehatan

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) sesuai petunjuk dari faskes tersebut.

Baca Juga: Artis Rio Reifan Resmi Jadi Tersangka Usai Ditangkap Kelima Kalinya Terjerat Narkoba

  1. Dapatkan Resep dari Dokter

Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan akan memberikan resep untuk gigi palsu yang perlu Anda ambil di apotek atau farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

  1. Verifikasi Resep

Setelah mendapatkan resep, pastikan untuk melakukan legalisir atau verifikasi resep tersebut sesuai prosedur yang berlaku.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah