Operasi Zebra 2020 Dimulai 26 Oktober, Berikut Jenis Jenis Pelanggaran Prioritas akan Ditindak

- 25 Oktober 2020, 21:09 WIB
Polda Metro Jaya menjaga lalu lintas Jakarta tetap aman dan lancar. (Foto : PMJ/Fjr).
Polda Metro Jaya menjaga lalu lintas Jakarta tetap aman dan lancar. (Foto : PMJ/Fjr). /

"Seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop libe dan helm," ujarnya.

Sementara itu, sanksi bagi pelanggar seperti ini akan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan yang melanggar bisa diancam pidanan kurungan atau denda.

Baca Juga: PSBB Jakarta Masa Transisi Diperpanjang 14 Hari Kebijakan Ganjil Genap Otomatis Tak Diberlakukan

Kemudian bagi pengendara motor diharapkan mematuhi peraturan lalu lintas dengan mengenakan helm.

Sedang bagi pengemudi dan penumpang mobil, diwajibkan untuk memakai sabuk pengawan.

Selain itu, bagi pengendara mobil atau motor diingatkan untuk melengkapi surat-surat kendaraannya, di antaranya Surat Izim Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).***

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x