"Seperti melawan arus lalu lintas, pelanggaran stop libe dan helm," ujarnya.
Sementara itu, sanksi bagi pelanggar seperti ini akan mengacu pada Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan yang melanggar bisa diancam pidanan kurungan atau denda.
Baca Juga: PSBB Jakarta Masa Transisi Diperpanjang 14 Hari Kebijakan Ganjil Genap Otomatis Tak Diberlakukan
Kemudian bagi pengendara motor diharapkan mematuhi peraturan lalu lintas dengan mengenakan helm.
Sedang bagi pengemudi dan penumpang mobil, diwajibkan untuk memakai sabuk pengawan.
Selain itu, bagi pengendara mobil atau motor diingatkan untuk melengkapi surat-surat kendaraannya, di antaranya Surat Izim Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).***